Demi Biaya Kuliah Anak, Seorang Bapak Nekat Edar Narkoba

Demi Biaya Kuliah Anak, Seorang Bapak Nekat Edar Narkoba

Press Release yang dilakukan Polres Rejang Lebong, pengungkapan pengedaran Narkoba pada hari Senin 1 Agustus, sekitar pukul 15.00 Wib, di pinggir jalan gang Flamboyan RT. 02, RW. 01, Kelurahan Sukaraja, Curup Timur.--(Sumber Foto: Daman/Betv)

BETVNEWS, - Tim Buser Macan Suban Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, kembali mengagalkan peredaran narkoba di Kota Curup dengan meringkus pria paruh baya berinisial Y-D (46) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah, yang ditangkap di Kelurahan Sukaraja.

"Kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada hari Senin 1 Agustus, sekitar pukul 15.00 Wib, di pinggir jalan gang Flamboyan RT. 02, RW. 01, Kelurahan Sukaraja, Curup Timur," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik, Rabu pagi (03/08).

BACA JUGA:Tahun Depan Hutang ke BJB Harus Lunas

Dari penangkapan terduga pelaku ini, Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, ditemukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket yang terdiri dari 28 paket kecil dan 1 paket sedang siap edar.

"Berdasarkan pemeriksaan, barang bukti narkotika ini sudah disiapkan untuk diedarkan," sampai Iptu Cahya Prasada Tuhuteru.

Selain mengamankan barang bukti narkotika 29 paket dengan berat 3,32 gram, dari penangkapan ini juga diamankan 1 pak plastik klip bening kecil, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit kendaraan roda dua merk Mio J warna putih dengan Nopol BD 5391 KM dan uang tunai Rp. 2.918.000,-

BACA JUGA:Bangun 100 MCK Untuk Warga Kurang Mampu di desa Weskust

Sementara itu, Y-D yang kesehariannya bekerja tukang masak di warung mie dan nasi goreng Somichan di daerah Pasar Bang Mego, mengakui dirinya baru menjalani bisnis narkoba tersebut dan nekat mengedarkan dikarenakan desakan ekonomi untuk membayar uang kuliah anaknya.

"Karena gak cukup untuk biaya kuliah anak," singkatnya.

Akibat perbuatannya ini, penyidik telah menetapkan Y-D sebagai tersangka, serta dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara.

(Dh"S)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: