REJANG LEBONG, BETVNEWS - Pasca dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan lampu jalan pada pemeliharaan rutin berkala, menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Bengkulu Cabang Curup tahun 2021, Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi memilih bungkam saat diklarifikasi awak media terkait laporan tersebut.
"Kalau aku belum mau berkomentar dulu, silahkan ke Sekda," ujar Bupati sambil menaiki kendaraan dinas BD 1 K usai mengikuti Sidang Paripurna Pengesahan APBD, Selasa 29 November 2022.
Selain dilaporkan atas dugaan korupsi dana CSR Bank Bengkulu Cabang Curup, untuk melakukan perbaikan lampu jalan dengan anggaran mencapai Rp400 juta, dalam anggaran 2021 yang lalu.
BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah Diduga Cabuli Siswa, Modusnya Ingin Buang Jin di Dalam Tubuh
Bupati Rejang Lebong beserta istrinya juga dilaporkan oleh kantor hukum Tarmizi Gumay, atas dugaan gratifikasi pemotongan TPP dari beberapa pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Untuk diketahui, bahwa laporan dugaan kasus korupsi tersebut saat ini penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, dan pimpinan cabang Bank Bengkulu Curup.
BACA JUGA:Sah! APBD 2023 Kepahiang Ketok Palu, Ini rinciannya
Kasus yang dilaporkan oleh kantor hukum Tarmizi Gumay dan kawan-kawan tersebut, direspon oleh penyidik Polda Bengkulu dengan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang terkait.
Dugaan kasus korupsi dana CSR dan dugaan gratifikasi ini, saat ini memang sudah menjadi topik hangat di Kabupaten Rejang Lebong, pasalnya dalam dugaan kasus tersebut menyeret nama Bupati Rejang Lebong dan istrinya.