BETVNEWS- Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai saat ini masih menjadi profesi idaman bagi sebagian masyarakat.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut lantaran gaji dan tunjangan yang didapat oleh PNS cukup menggiurkan.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Serahkan Dana CSR Rp316 Juta, Begini Penyalurannya
Bahkan, ketika pensiun pun PNS akan tetap mendapatkan gaji dari pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati megungkapkan, saat ini pembayaran pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.
BACA JUGA:Pelaku Akui Miliki Narkoba dari Lapas Lubuk Linggau, Begini Kronologinya
Skema tersebut menggunakan hitungan dari iuran aparatur sipil negara (ASN) sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero), ditambah dana dari APBN.
Nantinya, pembayaran dana pensiun didorong menggunakan skema full funded. Melalui skema ini, uang jaminan hari tua PNS akan dibiayai sepenuhnya dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dan pegawai itu sendiri.
BACA JUGA:6 Manfaat dari Rasa Syukur dalam Hidup yang Harus Kamu Tahu, nomor 5 Menjanjikan
Pemberian gaji pensiunan PNS diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai.
Dalam Pasal 5 UU tersebut, dasar pensiun yang digunakan untuk menentukan besaran pensiun adalah gaji pokok bulan lalu (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau tambahan gaji pokok peralihan) yang menjadi hak pekerja yang bersangkutan berdasarkan peraturan penggajian yang berlaku untuknya.
BACA JUGA:Adik Kecil Ini Butuh Bantuan Dermawan, Diagnosa Jantung Bocor dan Harus ke Jakarta
Besaran gaji pensiunan PNS yang ditetapkan dalam peraturan itu tergantung pada masa kerjanya, paling tinggi 75 persen dari dasar penghitungan gaji pensiunan.
Sedangkan besarnya uang pensiun janda/duda apabila PNS yang bersangkutan meninggal dunia sebesar 36 persen dari uang pensiun pokok bulanan.
BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Apakah Sama dengan PNS?