Syarat Terima TPP, Pejabat Pemprov Bengkulu Wajib Lapor Harta Kekayaan

Rabu 18-01-2023,10:13 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Inspektorat Provinsi menyampaikan sudah 175 ASN yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) tahun 2022. 

BACA JUGA:Imlek 2023, Pemerintah Tetapkan 23 Januari Tanggal Merah

Laporan ini pun sesuai dengan pertimbangan KPK. Bahwa pejabat eselon terkait wajib melaporkan LHKPN  melalui aplikasi E-LHKPN.

BACA JUGA:6 Adab Bangun Tidur dalam Islam Sesuai Sunnah, Cek di Sini

Laporan melalui aplikasi ini pun telah dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2023 mendatang.

BACA JUGA:Ini 5 Cara Memuliakan Orangtua dalam Islam, Khususnya Seorang Ibu

Dan data terhimpun hingga Selasa 17 Januari 2023 kemarin, baru 25 persen ASN yang menyampaikan laporan, sementara untuk Kepala Daerah, baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:5 Tanda Kamu Punya Ikatan Batin pada Seseorang, nomor 2 Paling Penting

"Alhamdulillah ASN yang wajib lapor 2022 dan menyelesaikan laporannya harta kekayaan 175 orang hari ini (Selasa 17 Januari 2023, red),” kata Heru Susanto, Inspektur Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Ngaji Wagiman

Penyampaian LHKPN merupakan laporan tahunan rutin yang wajib dilaksanana oleh pejabat terkait.

BACA JUGA:5 Cara dalam Bersikap Bodo Amat yang Harus Dicoba, Bukan Bermakna Egois

Hal ini dalam rangka mendukung program pemerintah mencegah timbulnya Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Terekam CCTV di Pulomas Jakarta, 3 Unit Laptop Hingga Kamera Senilai Ratusan Juta Raib

LHKPN ini juga mengacu pada Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negei Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Pasal 7 Ayat 4 Huruf i " TPP tidak diberikan kepada: pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

Kategori :