BETVNEWS - Kenaikan gaji menjadi hal yang dinanti-nanti oleh semua orang yang bekerja.
Kali ini para pegawai PNS, TNI, Polri, serta pensiunan mendapatkan angin segar.
BACA JUGA:BSI Resmikan Masjid di Bakauheni, Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi
pasalnya, gaji PNS, TNI, Polri, serta dana pensiunan akan mengalami kenaikan.
Kenaikan gaji tersebut tentu bisa membantu PNS dalam mencukpi kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:Pelaku Curat Ditangkap, Korbannya Tetangga Sendiri
Terlebih, kondisi ekonomi menjadi makin sulit pasca pandemi Covid-19.
Bukan hanya itu, kabar kenaikan gaji tersebut juga memungkinkan PNS untuk berinvestasi agar mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
BACA JUGA:Ini Daftar Harga di Bazar Murah Pemkot Bengkulu
Seperti diketahui, gaji PNS sudah lama tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut membuat para pegawai PNS selalu menanti-nati kapan gaji mereka akan kembali disesuaikan.
Keinginan kenaikan gaji mengingat harga kebutuhan pokok yang terus melonjak naik dan membuat masyarakat kesulitan.
BACA JUGA:Bulog Siapkan 17 Ton Stok Daging Beku Selama Ramadan
Terakhir kali, PNS memperoleh kenaikan gaji pada 2019. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Hingga akhirnya, tahun 2023 ini, kabar kenaikan gaji PNS semakin kencang.