BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Polsek Ratu Samban, meringkus pelaku tindak pidana Penganiayaan dengan Senjata Tajam berinisial N-O (21), warga kelurahan Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu pada Rabu 22 Maret 2023 malam.
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Asmara Subuh
Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban IPDA Hendra Saputra mengatakan motifnya karena sakit hati kepada korban yang memukul adik kandungnya.
BACA JUGA:Ditinggal Salat, Sepeda Motor Raib
"Motif pelaku ini ingin membalas dendam karena korban memukul adik pelaku, makanya pelaku membacok korban sebanyak 2 kali di punggung korban," ujarnyA (Kamis 23 Maret 2023).
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Belum Diketahui, Polisi Pasang Police Line
BACA JUGA:Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ternyata Konsumsi Barang Haram
Pelaku diamankan di Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang sepanjang 80 cm yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korbannya.
BACA JUGA:Ya Ampun! Bandit di Bawah Umur Ini, Spesialis Curat 9 TKP
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial O-S alias Acil.
BACA JUGA:Mobil Tak Dikembalikan, Pemilik Lapor Polisi
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.