- II B : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- II C : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- II D : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
- III A : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- III B : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- III C : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- III D : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
- IV A : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IV B : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IV C : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IV D : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IV E : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
BACA JUGA:Main Game Bisa Dapat Saldo ShopeePay Gratis Jutaan Rupiah, Simak Caranya!
Begitulah penjelasan mengenai gaji yang bisa diterima oleh seorang yang berprofesi sebagai PNS. Gaji mereka selaku PNS akan ditentukan dengan golongan.