Cek Aturan Kartu Prakerja Lolos Gelombang 50, Peserta Dapat Insentif Rp 4,2 Juta

Jumat 31-03-2023,17:07 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

Adapun aturan Kartu Prakerja agar Anda memperoleh keuntungan yang ada di dalam program tersebut.

BACA JUGA:Lulus Auto Jadi CPNS, 4 Sekolah Kedinasan Ini Buka Seleksi Tanpa Tes Fisik Loh!

1. Telah memenuhi persyaratan

Perlu diketahui bagi calon peserta untuk memastikan terlebih dahulu persyaratan yang akan ditetapkan, yakni:

- Warga Negara Indonesia min berusia 18 tahun dan mak 64 tahun.

- Bukan pelajar maupun mahasiswa dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

BACA JUGA:Keren, Inovasi 'Polresta Bengkulu Melayani' Buka Gerai Pelayanan di Masjid

- Sebagai pencari kerja, pekerja kena PHK, pekerja atau buruh yang butuh meningkatkan kompetensi, misal pekerja atau buruh karena dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan merupakan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa serta perangkat desa, maupun direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

BACA JUGA:Nokia Rilis HP Terbaru 2023, Intip 5 Seri dan Spesifikasinya di Sini!

- Tidak lebih dua NIK yang menerima Kartu Prakerja dalam satu KK.

2. Membeli sejumlah pelatihan

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, bahwa langkah selanjutnya bagi penerima Kartu Prakerja yakni peserta diharapkan segera mengikuti atau membeli pelatihan pertama.

BACA JUGA:Cair April 2023! Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Lengkap Cara Daftarnya

Pelatihan yang akan dilakukan akan disesuaikan dengan minat peserta, melalui platform Kartu Prakerja dengan rentang waktu 15 hari setelah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Kemudian, setelah melakukan pelatihan pertama dengan tuntas Anda akan diarahkan untuk mengisi ulasan dan penilaian pada pelatihan yang diikuti.

Kategori :