BACA JUGA:Seleksi Calon Komisioner KPU Tambahan Dipertanyakan
“Bagaimana mungkin hanya satu orang yang pewawancara, sementara hasil akhir melalui pleno oleh lima komisioner,” tegasnya dalam sidang.
BACA JUGA:25 Warga Lapor KPU, Nama Dicatut Partai Politik
Sementara itu, KPU Bengkulu Tengah membantah aduan yang disampaikan oleh Ramida.
“Pertimbangan kami adalah waktu tahapan seleksi wawancara hanya tiga hari, sangat singkat untuk 11 kecamatan dengan puluhan desa,” ujar Haidir Komisioner KPU Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:HMI Curup: Pengumuman 20 Besar Calon Komisioner KPU Daerah di Bengkulu Tidak Transparan
Dikatakan Haidir, setiap komisioner atau pewawancara mempresentasikan hasil wawancaranya dengan detail dan bisa dipertanggungjawabkan dalam pleno sebelum menetapkan peserta yang lulus.
BACA JUGA:INFO TERKINI! Ini Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaur
KPU Bengkulu Tengah juga membantah tes wawancara PPS di Kecamatan Talang Empat hanya dua jam untuk 83 peserta atau tidak kurang dari dua menit.
BACA JUGA:KPU Tetapkan DPS di Kepahiang 112.624, Pemilih Terbanyak Ada di Kecamatan Ini
Yang benar adalah setiap peserta calon PPS diwawancara antara 10 sampai dengan 15 menit.
BACA JUGA:KPU Provinsi dan Kanwil Kemenkumham Jalin Kerjasama Terkait TPS Khusus
Sebagai informasi, sidang DKPP dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah dan Anggota Majelis yaitu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu yakni Yunilisiah (Unsur Masyarakat), Eko Sugianto (Unsur Bawaslu), dan Siti Baroroh ( Unsur KPU).
(*)