ALHAMDULILLAH! Bansos PKH Balita Rp750.000 Cair, Cek Syarat dan Penerimanya Sekarang

Senin 12-06-2023,09:45 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Ria Sofyan

Hal ini supaya anak balita terhindar dari kurangnya gizi atau stunting.

Bansos PKH saat ini akan berbentuk dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun BLT non tunai.

BACA JUGA:Kisah Akhir Zaman! 2 Perang Besar Akan Terjadi, Ini Urutan dan Tempat Lokasinya

Pemberian bansos ini ternyata berdampak cukup besar, terlebih untuk para penerima manfaat yang memiliki balita.

Bantuan ini mampu membantu KPM memenuhi dan mencukupi gizi si kecil dan mampu menunjang biaya kesehatannya.

Penerima bansos PKH pun terbagi dalam 7 macam kategori.

BACA JUGA:Sosok Kembang Desa di Banten Ini Bikin Kaum Adam Gagal Fokus, Dikira Masih Gadis, Ternyata Janda

Salah satunya terdapat kategori yang memang dipusatkan atau difokuskan untuk pemenuhan gizi balita dengan nominal yang akan di terima oleh masyarakat sebesar Rp3.000.000 per tahun.

Sehingga dalam penyaluran bansos PKH untuk balita, pemerintah menyalurkan Rp. 750.000 di setiap tahapnya.

BACA JUGA:Kisah Istri Nabi Muhammad SAW, Hanya Aisyah Satu-satunya yang Dinikahi Masih Gadis! Siapa Perantaranya?

Bansos PKH untuk balita akan disalurkan dalam 4 tahapan per tahun. 

Selain mendapatkan bansos melalui PKH, KPM yang sedang hamil diwajibkan memeriksakan kandungan dan anaknya ke bidan atau ke puskesmas dengan minimal 1 bulan sekali.

BACA JUGA:Jejak Gus Dur: Musuh Saya Cuma Satu, Pak Harto

Tidak semua masyarakat bisa mendapat bantuan ini, ada beberapa syarat dan juga ketentuan bagi penerima bansos.

Persyaratan Penerimaan Bansos Balita Kategori Bansos PKH ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki balita berusia 0 sampai dengan 6 tahun.

BACA JUGA:Jejak Gus Dur: Gitu Aja Kok Repot

Kategori :