TikTok Digempur Badai Pemblokiran, Ini Daftar Negara Resmi Blokir TikTok, Nomor 9 Karena Hukum Syariat Islam

Minggu 18-06-2023,17:26 WIB
Editor : Wizon Paidi

Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal karena faktor keamanan. 

Pelarangan yang diputuskan oleh Parlemen Eropa akan berlaku mulai 20 Maret 2023. 

Selain perangkat pemerintah, anggota parlemen juga diharuskan untuk menghapus TikTok pada ponsel pribadi yang terhubung dengan e-mail kerja.

5. Belgia

Selanjutnya ada negara Belgia, yang juga telah melarang dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi TikTok.

BACA JUGA:Kisah Inspiratif: Para Pemuda Ini Tertidur Selama 309 Tahun, Ceritanya Ada Dalam Al-Qur'an! Siapa Mereka?

Hal ini dilakukan lantaran adanya kecurigaan, atas keamanan, privasi, misinformasi yang ada di TikTok.

Perdana Menteri Belgia, Alexander de Croo, mengumumkan bahwa Belgia melarang TikTok dari semua HP inventaris pemerintah untuk sementara waktu atau setidaknya hingga 6 bulan ke depan.

6. India

Negara India ternyata sudah melarang penggunaan aplikasi TikTok dan beberapa aplikasi lainnya, sejak 2020 yang lalu.

BACA JUGA:Jual Koin Kuno Melati Rp500 Tahun 2000 Agar Laku Dengan Harga Tinggi, Simak Trik Menjualnya!

Pelarangan aplikasi TikTok tersebut, lantaran dianggap sebagai ancaman keamanan negara.

Larangan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan data pengguna, karena aplikasi TikTok diklaim mengirim dan mengambil data dengan tidak sah.

Terlebih, sebelum dilarang bahwa India merupakan negara pengguna TikTok terbanyak dengan jumlah 200 juta.

7. Taiwan 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PIP Kemdikbud Juni 2023 Cair hingga Rp1.000.000, Cek Nama Kamu Sekarang

Kategori :