Besaran TPG yakni satu kali gaji pokok yang akan disalurkan tiap bulan dengan pencairan 3 bulan sekali.
Nah, tunjangan ini akan diterima oleh guru ASN atau PNS yang telah memperoleh sertifikasi menjadi pendidik.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Cair, Cek Segera
2. Tunjangan Tambahan Penghasilan
Selain itu, ada tunjangan tambahan penghasilan atau singkatan dari Tamsil, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah kepada guru non sertifikasi.
Dalam hal ini, pemerintah sudah menentukan nominal Tamsil bagi guru non sertifikasi dengan jumlah senilai Rp250.000 per bulannya.
BACA JUGA:Guru Full Senyum! TPG Triwulan 2 2023 di Wilayah Ini Cair, Cek Jadwalnya, Sudah Masuk Rekening?
Tujuan adanya tunjangan ini, berharap guru non sertifikasi lebih semangat dalam pencapaian kompetensinya.
3. Tunjangan Khusus Guru
Ada juga Tunjangan Khusus Guru atau disebut TKG, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah untuk guru yang keberadaannya ada di daerah khusus tertentu.
BACA JUGA:Harap Sabar! 6 Kategori TPG Guru Triwulan 2 2023 Terancam Tak Cair, Nomor 3 Benar-benar Tidak Bisa
Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi kesulitan hidup yang tengah dialami guru tersebut saat sedang berada di sana.
Lantas baik guru yang sudah sertifikasi maupun belum, berhak untuk mendapat tunjangan dari pemerintah ini.
Tentunya dengan besaran nominal satu kali gaji pokok yang diberikan tiap bulannya.
Nah, selain 3 jenis tunjangan ada jadwal pencairan tunjangan yang sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.