Segera Cek! Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Belum Cair? Kategori Ini Tidak Dapat Melakukan Pencairan

Senin 24-07-2023,19:00 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Wajib Tahu! Ini 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Apa Saja?

Dijelaskan Kemdikbud tentang alasan di balik adanya penolakan itu.

Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota, yang ditandatangai oleH Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan, ada enam kriteria yang akan jadi dasar penolakan atau kenapa tidak memenuhi syarat dalam penerimaan TPG.

BACA JUGA:Kabar Gembira! TPG Triwulan 2 2023 Cair, Intip Tahapan Pencairan Sertifikasi Guru

Tentunya dengan mengetahui kriteria ini, para guru sertifikasi akan terbantu hingga mengetahui alasan mereka berhak atau tidaknya menerima TPG.

Berikut kriteria sejumlah guru tidak dapat menerima TPG pada tahun ini, yakni:

1. Telah mencapai batas usia pensiun

Semua pekerja baik guru yang punya serdik, memiliki batas usia pensiun tertentu (sudah ditetapkan).

BACA JUGA:SKTP Sertifikasi Guru Sudah Terbit? Dapat Cek Sendiri Lewat Akun Info GTK

Apabila ada guru yang telah mencapai batas usia pensiunnya, ini menjadi salah satu alasan kenapa mereka tak dapat menerima TPG lagi.

Tujuannya hal ini akan diberikan kepada generasi yang lebih muda.

2. Memilih mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Salah satu kriteria lainnya yakni jika guru sertifikasi dengan sukarela mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mereka tak akan menerima TPG lagi.

Keputusan tersebut tentunya menjadi dasar diri sendiri yang memiliki alasan tertentu atau menjalani karir yang berbeda.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair, Cek Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Saja?

Kategori :