Terdengar cukup mengecewakan, walau begitu penting bagi sejumlah guru yang sudah punya sertifikat pendidik dapat memahami kriteria tersebut.
Lantas, bila dihadapkan dengan hal ini para guru sertifikasi dapat memahami terkait adanya penolakan pencairan TPG di masa mendatang.
Lantas setelah mengetahui alasan kenapa para guru tidak dapat tunjangan, berikut ini adalah syarat bagi guru agar mendapat TPG, dengan melengkapi beberapa hal ini:
1. Memiliki sertifikat Pendidik.
2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)
BACA JUGA:Kabar Gembira! Tunjangan untuk Guru Non Sertifikasi Cair, Segera Cek Rekening
3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik
4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek
5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.
BACA JUGA:Guru Wajib Tahu! Cara Mengecek Info GTK 2023, Lebih Mudah Akses di info.gtk.kemdikbud.go.id
8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.
9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
Sudah ditetapkan Kemdikbud, berdasarkan peraturan yang telah ada. Walau ada yang tak memenuhi persyaratan, namun masih ada banyak guru yang berhak menerima TPG ini.
Tidak perlu terlalu kecewa, bagi guru sertifikasi yang tidak termasuk dalam 6 kriteria di atas tetap akan mendapat 3 kali gaji TPG triwulan 2 pada Juli 2023.