3. Meninggal dunia
Seorang guru tidak dapat menerima TPG lagi, apabila ia meninggal dunia.
Meskipun cukup tragis, namun peraturan ini perlu untuk diikuti secara saksama.
4. Mendapat tugas berlajar
Seorang guru sertifikasi yang tengah melaksanakan tugas belajarnya, misalnya melanjutkan pendidikan atau pelatihan lain, maka hal ini menjadi alasan kenapa guru tersebut tidak menerima TPG selama periode itu berlangsung.
BACA JUGA:Hore! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Intip Nominalnya Apakah Sudah Cair?
Tujuannya agar hal ini tidak terjadi adanya tumpang tindih dalam menerima tunjangan.
5. Mendapat pidana sesuai keputusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap
Jika hal ini terjadi, para guru tersebut tak akan mendapat TPG.
Tujuannya agar hal ini bisa memperlihatkan pentingnya sebuah integritas serta reputasi sebagai guru dan tentunya hal tersebut menjadi conton bagi sejumlah murid.
BACA JUGA:Sudah Tercatat di Dapodik? Segera Cek TPG Triwulan 2 2023, Guru Sertifikasi Full Senyum
6. Tidak lagi menjabat menjadi guru dengan jabatan fungsional
Apabila seorang guru sertifikasi tak lagi menjabat menjadi guru jabatan fungsional, mereka pun tidak akan menerima TPG.
Hal ini bisa terjadi bila ada guru yang dipromosikan ke posisi manajerial atau karena dialihkan di bidang lain di luar pengajaran.
Sehingga dengan adanya penjelasan tersebut, Kemdikbud dalam hal ini memperjelas kenapa adanya penolakan dalam penerimaan TPG pada beberapa guru sertifikasi.