BETVNEWS - Simak informasi mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, termasuk formasi calon ASN 80 persen untuk tenaga honorer, beserta syarat daftarnya.
Kabar gembira untuk para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS. Pasalnya, tahun ini pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 difokuskan untuk menjaring tenaga honorer atau tenaga non-ASN, karena telah mengabdi di instansi pemerintahan.
Info terbarunya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa 80 persen formasi ASN diperuntukkan bagi tenaga honorer. Sedangkan sisanya untuk pelamar umum.
"Rekrutmen ASN 2023 ini sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," jelas Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui, seleksi CASN yang terdiri dari PPPK dan CPNS 2023 akan dibuka pada September mendatang.
BACA JUGA:CPNS 2023 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Terbaru, Lengkap dengan Detail Formasi
Saat ini pemerintah telah menetapkan formasi CASN 2023 adalah sebanyak 572.496 untuk memenuhi kebutuhan CPNS dan PPPK 2023.
Padahal diketahui total kebutuhan ASN nasional 2023 adalah sebanyak 1.030.751 untuk PPPK dan CPNS 2023, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Artinya, formasi yang dibuka dalam seleksi penerimaan aparatur sipili negara 2023 ini, hanya setengah dari kebutuhan ASN nasional.
Formasi PPPK dan CPNS 2023 tidak dibuka secara penuh karena memperhitungkan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing instansi .
BACA JUGA:Formasi Calon ASN 2023: 28 Ribu Lowongan CPNS, 543 Ribu PPPK, Terbanyak untuk Guru dan Nakes
Selain itu, Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, formasi yang dibuka hanya setengah dari kebutuhan karena ada sejumlah Pemerintah Daerah yang tidak mengoptimalkan usulan, serta terdapat beberapa instansi yang tidak mengusulkan formasi ASN 2023.
"Terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya," ujar Menpan RB dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Agustus 2023.
Dari 572.496 formasi tersebut, sebanyak 78.862 formasi dialokasikan untuk pemerintah pusat, dan 493.634 formasi dialokasikan untuk pemerintah daerah.