BENGKULU, BETVNEWS - Polda Bengkulu bersama dengan BNN Provinsi Bengkulu, Rabu (9/8) pagi melakukan pemusnahan 308 batang ganja seberat 100 kilogram.
BACA JUGA:Guru Diketapel Orangtua Siswa, PGRI Kepahiang Konvoi Gelar Aksi Solidaritas ke Rejang Lebong
Batang ganja tersebut merupakan barang bukti hasil temuan ladang ganja di lahan seluas 1 hektare tepatnya di Desa Kampung Jeruk,Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Wabub Seluma Lantik Anggota BPD dan PAW, Berikut Daftarnya
Selain mengamankan barang bukti tersebut, Polda Bengkulu juga mengamankan satu tersangka berinisial A-P, yang bertugas menjaga lahan milik adiknya berinisial J-M.
BACA JUGA:Jual Sabu Ditempel di Minuman Kaleng, Pedagang Kelontong Ditangkap Polda Bengkulu
Adapun upah yang diterima J-M menjaga lahan ganja sebesar Rp100 ribu per malam.
Sayangnya, saat ini J-M masih dalam upaya pencarian pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Warga Kota Bengkulu Diringkus Polda, Simpan 3 Pake Sabu
"Adiknya J-M, saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Bengkulu, kami saat ini juga sedang berusaha menemukan keberadaan tersangka ini," kata Brigjen Pol. Drs. Agus Salim, Wakapolda Bengkulu.
BACA JUGA:Ketua KKT Diperiksa Penyidik Polda Bengkulu, Dugaan Korupsi Festival Tabut 2023
Penangkapan dan pengungkapan ladang ganja ini, dilakukan oleh Polda Bengkulu pada 17 Juli 2023.
Berawal dari laporan warga tanggal 15 Juli bahwa ada salah seorang warga di Desa tersebut yang menanam ganja.
BACA JUGA:Bintara Remaja Polda Bengkulu Dilantik, Ini Jumlah Angkatan 49 Gatra Anandita Wasesa
"Anggota kami pada tanggal 15 Juli lalu, menerima laporan dari warga setempat, tentang adanya aktivitas penanaman ganja, dan kami pun pada tanggal 17 Juli pada pukul 05.30 melakukan penangkapan terhadap A-P, yang bertugas sebagai penjaga ladang tersebut," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan.