1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) menjadi tunjangan dengan nilai paling besar yang diperoleh oleh PNS. Umumnya, pemberian tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan capaian target kerja lembaga terkait.
Tukin untuk PNS besarannya berbeda-beda, tergantung kelas jabatan serta instansi tempat PNS tersebut bekerja.
2. Tunjangan uang makan
Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
3. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri adalah seorang PNS, maka penerima tunjangan hanya salah satunya, yakni yang gaji pokoknya paling tinggi di antara keduanya.
4. Tunjangan Anak
Besaran tunjangan anak adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, namun hanya berlaku untuk tiga orang anak.
BACA JUGA:Cara Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Peluang untuk Lulusan SMA, Segini Formasi yang Dibuka
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diperoleh PNS yang sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV.
- Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000.
- Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.
- Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000.
- Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
- Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000.
- Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.
- Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000.
- Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan umum PNS golongan IV sebesar Rp 190.000
- Tunjangan umum PNS golongan III sebesar Rp 185.000
- Tunjangan umum PNS golongan II sebesar Rp 180.000
- Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.