Cair Lagi Alhamdulillah, Cek Segera Nama Penerima PIP Kemdikbud Agustus 2023, Dapat Bantuan hingga Rp1.000.000

Senin 21-08-2023,18:00 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

- Selanjutnya akan muncul tulisan 'Cari Penerima PIP'

- Isilah data seperti NISN, NIK, dan hasil penjumlahan di kolom tersebut

- Lalu klik cari, setelah itu akan muncul informasi yang akan dibutuhkan.

Untuk tambahan informasi, setiap peserta didik atau orang tua maupun sebagai wali siswa, nantinya akan diminta untuk mengisi formulir pembukaan rekening yang telah disediakan bank penyalur masing-masing wilayah.

BACA JUGA:Bansos BPNT Cair Rp400.000, Pencairan Agustus 2023 Bikin Girang, Cek Nama Penerima di Link Berikut

Nominal rincian bantuan sosial PIP Kemdikbud 2023

SD sederajat/Program Paket A/SDLB: 

  • Rp225.000 untuk kelas VI semester genap
  • Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan IV semester genap

SMP sederajat/Program Paket B/ SMPLB:

  • Rp375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap

SMA sederajat/Program Paket C/SMALB:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

SMK:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

SMK Program 4 tahun:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI dan XII semester genap

BACA JUGA:Cek BLT di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH 2023 Cair, Ambil Bantuan Rp600.000 Via Pos

Setelah mengetahui cara cek penerima dan rincian nominal di atas, siswa sebagai penerima bansos yang tidak memiliki KIP, dapat pula mendaftar menggunakan KKS atau SKTM.

Selanjutnya, dapat mendaftar ke sekolah maupun lembaga pendidikan terdekat mengikutsertakan KKS orang tuanya yang sudah didaftarkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Auto Senyum! Segera Cek Pencairan Bansos PKH Balita Agustus 2023, Dapat Bantuan hingga Rp3.000.000

Seperti yang diberitahukan sebelumnya, bahwa siswa dapat pula daftar melalui SKTM dengan memintanya dari RT/RW serta Kelurahan/ Desa yang sudah melengkapi syarat pendaftaran.

Kategori :