BENGKULU, BETVNEWS.COM - Diduga melakukan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, B-I dan M-A warga Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Minggu (11/06) 2023 lalu berhasil diringkus Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terpidana Kasus Korupsi di DPRD Seluma, Minta Polda Usut Aliran Dana BBM 2017
PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina dan Swasta Kompak Naik! Cek Harga Terbaru 4 Juli 2023
Berbekal laporan masyarakat anggota subdit Tipidter langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya saat berada di tempat penimbunan BBM tepatnya di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.
Selain itu, berhasila diamankan barang bukti berupa 35 liter BBM subsidi jenis Pertalite dan puluhan jerigen kosong.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Naik! Berikut Harga Baru BBM 3 Juli 2023 di Seluruh Provinsi
"Setelah mendapatkan laporan kami langsung terjun ke lapangan dan berhasil meringkus keduanya di tempat penampungan BBM subsidi bersama dengan 35 liter BBM jenis Pertalite dan puluhan jerigen kosong yang diduga digunakan pelaku untuk meninbum BBM subsidi," kata Kompol Jufri (Senin 4 September 2023).
BACA JUGA:Update Harga BBM 2 Juli 2023! Berikut Harga Baru Pertamax Turbo, Dexlite, Solar dan Pertalite
Ditambah Kompol Jufri, dalam melancarkan aksinya keduanya memiliki peran masing masing, B-I berperan sebagai pemodal sedangkan M-A berperan sebagai penggunjal BBM dari SPBU ke tempat penampungan.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Naik! Berikut Harga Baru BBM 3 Juli 2023 di Seluruh Provinsi
"Keduanya memiliki peran berbeda, B-I sebagai pemodal sedangkan M-A berperan sebagai pengunjal," tutup Kompol Jufri.
BACA JUGA:Petugas SPBU dan Pengunjal BBM Subsidi Saling Kerja Sama, Timbun 4.000 Liter Solar
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 55 nomor 22 tentang minyak dan gas bumi dimana di dalam peraturan pemerintah setiap orang dilarang melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak.
(*)