1. Reguler, dengan besaran bantuan Rp550.000 per keluarga salama satu tahun.
2. PKH Akses, dengan besaran Rp1.000.000 per keluarga selama satu tahun.
Kedua, pendampingan anggota untuk setiap jiwa keluarga PKH. Misalnya, jika ada ibu hamil, keluarga penerima PKH mendapat tambahan Rp2,4 juta per tahun.
Kemudian, jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak SD mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000.
Lalu bagi yang memiliki anak SMP akan mendapat bantuan sebesar Rp1.500.000.
Sementara KPM yang memiliki anak SMA menerima Rp2.000.000 bantuan keuangan.
BACA JUGA:September Full Senyum! Bansos BPNT dan PKH 2023 Cair Serentak di Tanggal Ini, Cek Daftar Penerimanya
Selanjutnya, jika KPM memiliki anak cacat berat, maka akan mendapat bantuan mulai dari Rp2.400.000.
Bantuan untuk lansia sebesar Rp2.400.000.
Ibu hamil dan masa selama nifas mendapat Rp3.000.000, serta balita dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp3.000.000.
Pencairan dana PKH dilakukan selama 3 bulan sekali, atau terbagi menjadi 4 tahap dalam satu tahun.
Adapun untuk tahun 2023 ini, PKH telah masuk ke tahap 3.
Lantas bagaimana untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak?