Berikut kriteria penerima dana tambahan yang harus Anda ketahui, diantaranya,
1. Mempunyai anak yang masih bersekolah serta tergolong sebagai keluarga kurang mampu
2. Wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Wajib memiliki Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)
4. Serta pelajar harus terdaftar di Dapodik sebagai penerima PIP
BACA JUGA:Kabar Baik! Bansos BPNT September 2023 Cair hingga Rp2.400.000, Cek Penerimanya Segera
Besaran nominal bansos PIP tentu akan berbeda, bergantung dengan tingkatan jenjang pendidikannya.
Berikut nominal bantuan per jenjang pendidikannya, yakni,
- Jenjang Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan Rp450.000
- Jenjang SMP/Sederajat mendapatkan Rp750.000
- Jenjang SMA/SMK mendapatkan Rp1.000.000.
BACA JUGA:Bansos PKH Cair Lagi! 7 Kategori Ini Siap Dapat Bantuan hingga Rp750.000, Kamu Termasuk?
Bansos reguler BPNT dan PKH tahap 3 sudah mulai dilakukan pencairan.
Pastinya bansos BPNT dan PKH tahap 3 sudah mulai tersalurkan tanggal 1 Agustus sampai dengan September 2023.
Bansos PIP tahap 3 sudah pasti akan tersalurkan di bula September namum tanggalnya sendiri belum bisa dipastikan.