4. Laporkan Pinjol Ilegal kepada OJK
Selain ke POLRI, kamu juga bisa membuat pengaduan kepada OJK. Caranya cukup mudah yaitu Kamu bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Selain itu, kamu dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel waspadainvestasi@ojk.go.id. dan jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi pinjol akan segera diblokir oleh pihak OJK.
5. Menghindari Konten Promosi Pinjol Ilegal
Salah satu cara mempromosikan pinjol ilegal adalah dengan mengunggah konten pinjol di YouTube. Bahkan, pinjol tak ragu menggandeng sejumlah konten kreator terkemuka guna menjerat lebih banyak target peminjam.
Konten ini bertujuan untuk membujuk penonton agar mau melakukan pinjaman uang ke aplikasi pinjol. Tak jarang video yang dibagikan berisi iming-iming dan janji keuntungan guna menarik minat penonton untuk meminjam.
Agar tidak termakan ajakannya kamu perlu menghindari video promosi pinjol ilegal. Sangat dianjurkan pula untuk melaporkan video agar bisa dihapus dan diblokir oleh pihak YouTube.
6. Memperbanyak Literasi Keuangan
Tingkat literasi keuangan masyarakat yang rendah itu yang memicu maraknya kemunculan pinjol ilegal. Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman online yang dapat ditarik dalam hitungan menit saja.
Masyarakat yang tergiur dengan iming-iming pinjol tanpa mengetahui legalitasnya dapat menjadi korban selanjutnya oleh pihak pinjol.
Memperbanyak literasi keuangan dapat dimulai dengan mengikuti seminar hingga memperkenalkan jenis transaksi keuangan sejak awal.
BACA JUGA:Cara Pinjam Saldo DANA Tanpa Ribet Pakai Fitur Ini, dalam Hitungan Menit Langsung Cair Rp500 Ribu
Literasi keuangan dan kemampuan berpikir kritis memudahkan kamu membedakan antara aplikasi pinjaman online legal dengan yang ilegal. Tak hanya itu saja kamu juga bisa menilik hak dan kewajiban sebagai pengguna jasa pinjaman online.