3. Mendesak PBB dan masyarakat Internasional memberikan sanksi,terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum internasional, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel.
4. Mendesak PBB dan masyarakat internasional mendesak Israel untuk menghentikan isolasi, aneksasi dan agresi kepada Palestina, serta membuka akses bagi bantuan kemanusiaan agar dapat masuk ke wilayah Gaza.
5. Meminta Pemerintah Indonesia menjalankan amanat konstitusi dan amanat sejarah untuk berpihak pada Palestina hingga Palestina Merdeka. Memberikan bantuan yang lebih berarti dengan memberi bantuan kemanusiaan, melakukan langkah maju melalui PBB, Organisasi Kerjasama Islam dan lain-lain dalam mengupayakan kemerdekaan Palestina.
(*)