Kemenkumham-Institut Leimena Gelar Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Senin 13-11-2023,12:19 WIB
Reporter : (**)
Editor : Ria Sofyan

Namun masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68,72. 

Guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air, Dhahana menyatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM mengeluarkan sejumlah regulasi, di antaranya yaitu: Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.

BACA JUGA:Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Sabet Penghargaan P2HAM

Selain itu, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkumham telah mengesahkan peraturan bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

"Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif," kata Dhana Putra.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Bengkulu Akan Bangun UPT di Mukomuko dan Kaur

Di sisi lain, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa mendukung penuh Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya "Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif.
(**)

 

Kategori :