BENGKULU, BETVNEWS - A-R (19) salah satu terduga pelaku kasus pembunuhan karyawan SPBU Pasar Kepahiang tahun 2020 lalu, dibekuk Tim Elang Juli Satreskrim Polres Kepahiang setelah kurang lebih 3 tahun menjadi buron.
Terduga pelaku pembunuhan tersebut ditangkap di Desa Kampung Bogor pada Rabu 3 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
A-R sendiri merupakan warga Desa Pematang Donok Kecamatan Kepahiang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 silam.
AKP Doni Juniansyah, Kasatreskrim Polres Kepahiang mengatakan, dalam kasus pembunuhan tersebut, terdapat 4 terduga pelaku yang terlibat.
BACA JUGA:Diven Dwi Putra, Atlet Asal Bengkulu Wakili Indonesia di Kejuaraan Anggar Internasional
2 pelaku sudah ditangkap terlebih dulu dan telah menjalani hukuman. Sedangkan 1 orang lainnya masih buron, lalu A-R baru saja ditangkap Rabu kemarin.
"Ini tersangka kasus pembunuhan tahun 2020 lalu yang melibatkan 4 orang tersangka, saat ini masih ada 1 orang yang menjadi DPO pihak Kepolisian," kata AKP Doni Juniansyah, pada Kamis 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Kamu Butuh Healing! Kenali 7 Tanda Batin Mulai Lelah, Nomor 6 Kerap Terjadi Khusunya bagi Wanita
Kasat menjelaskan, selama pelariannya, A-R sering berpindah tempat.
Terakhir dirinua mengendarai dump truk mengangkut material.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku yang telah ditangkap terlebih dulu, A-R terlibat dalam pemukulan sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
"Saat ini A-R langsung menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Kepahiang dan langsung menjalani penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambung Kasat.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, diketahui pembunuhan sadis terhadap karyawan SPBU Pasar Kepahiang, atas nama Geri (22) terjadi pada Kamis 19 November 2020 lalu.