BENGKULU, BETVNEWS - Terhitung sejak 6 Januari 2024 lalu, penarikan retribusi parkir di wilayah Bengkulu Selatan dihentikan sementara.
Bahkan pemberhentian penarikan retribusi ini belum diketahui hingga kapan.
BACA JUGA:Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bengkulu Terus Meningkat, Ada 57 Kasus Selama 2023
Dikatakan Sekertaris Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan, Asih Kadarina, penghentian tersebut dilakukan hingga pembentukan Perda selsai.
Diketahui saat ini proses Perda baru sampai pada tahap verifikasi di Kemedagri.
BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Targetkan Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Tuntas Minggu Ini
"Dari tanggal 6 kemarin, pemberhentian sudah kita lakukan. Belum diketahui kapan akan dimulai lagi, sebab masih menunggu proses pembentukan Perda," ungkap Asih.
BACA JUGA:Rp7 Miliar Digelontorkan, Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Masuk Tahap 2
Dengan demikian, Asih menyakini tak ada juru parkir di bawah naungan Dishub yang melakukan penarikan retribusi sebelum Perda selesai dibentuk.
Oleh sebab itu, jika mendapati juru parkir yang melakukan pungutan pada wilayah Jalan Jendral Sudirman dan pasar, masyarakat diimbau untuk melapor ke pihak berwajib. Sebab, penarikan retribusi parkir tersebut merupakan pungutan liar (pungli).
BACA JUGA:Pemprov-BPH Migas Bahas Kerjasama, Penyaluran BBM Subsidi di Bengkulu Harus Tepat Sasaran
"Kita yakin untuk juru parkir kita tidak akan menarik retribusi, tapi kalo ada itu nyata pungli dan laporkan saja ke pihak berwajib," tutupnya. (*)