BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Diseprindagkop Seluma terus berlanjut.
Pasalnya dalam waktu dekat ini, pihak Polres Seluma akan memanggil terlapor RS atas dugaan penipuan yang terjadi pada tahun 2022.
Dimana RS menjanjikan kepada EO dengan modus bisa memasukan kerja di Bank BPD (Bank Bengkulu) dengan menyetor uang Rp70 juta.
BACA JUGA:Kapolres Lepas Ratusan Personel, Siap Amankan 585 TPS se-Kabupaten Mukomuko
Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, terlapor RS saat ini sudah jadwalkan pemanggilan untuk dimintai keterengan atas laporan dugaan kasus penipuan.
"Sudah kita jadwalkan dalam waktu dekat ini akan kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Gelar Apel Pasukan Pengamanan TPS, Kerahkan Ratusan Personel
Lanjutnya, kasus dugaan penipuan tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan fakta di lapangan.
Dimana pelapor dan saksi-saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bahan keterangan.
BACA JUGA:Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Bengkulu Desak Presiden Taubat Demokrasi, Berikut 6 Poin Tuntutannya
"Kasus ini masih kita dalami, setelah saksi dan pelapor kita periksa bukan hanya 1 orang yang menjadi korban, diduga masih ada korban lainnya," sambungnya.
Ia menambahkan, sebelumnya RS juga pernah dilaporkan ke Polres Seluma atas dugaan penipuan. Namun kasus sebelumnya berakhir Restorative Justice (RJ) dengan mengembalikan kerugian korban.
"Terlapor ini juga pernah terlibat kasus yang sama, tapi pada kasus sebelumnya berakhir damai dengan mengembalikan kerugian korban," ungkapnya.
BACA JUGA:Kurang 24 Jam, Tamu Undangan yang Tusuk Remaja di Pesta Pernikahan Dibekuk Tim Buser Macan Cempaka
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula pada awal Desember 2022. Saat itu kakak sepupunya berinisial SD mencari orang yang ingin bekerja di Bank BPD (Bank Bengkulu), dimana menurutnya RS tersebut mencari empat orang untuk bekerja di bank tersebut.