3 TPS di Kota Bengkulu Baru Menyelesaikan Penghitungan Suara di Luar Hari Pencoblosan, Ini Daftarnya

Kamis 15-02-2024,15:28 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Penghitungan Sementara, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul di Kabupaten Bengkulu Tengah

"Proses penghitungan suara suara diberikan 12 jam setelah hari pencoblosan atau pukul 12.00 WIB semua harus selesai melakukan penghitungan. Karena berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konsitusi)," kata Sarjan saat dikonfirmasi pada 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Momen Libur Pemilu 2024, Pusat Perbelanjaan di Kota Bengkulu Diserbu Pengunjung

Ia mengatakan, untuk tahapan setelah penghitungan surat suara di TPS maka petugas KPPs wajib mengantar kotak suara ke Kelurahan atau PPS kemudian berlanjut di ke tingkat kecamatan untuk pelaksanaan rekapitulasi suara.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Telak di TPS Bupati Seluma, Ganjar-Mahfud Posisi Buncit

"Selesai penghitungan surat suara harus segera diantar ke tingkat Kelurahan, setelah itu baru diantar ke tingkat kecamatan untuk pleno rekapitulasi suara," ungkapnya. (*)

Kategori :