Rawat 9.829 Batang Pohon, Masyarakat Air Tenam Bengkulu Selatan Terima Reward Rp144 Juta

Rabu 27-03-2024,13:16 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Santuni Anak Yatim Piatu dan Pasukan Kuning

Dengan kondisi ini, dari 55 kepala keluarga di Desa Air Tenam hanya dua orang yang memiliki lahan garapan di areal APL. Selebihnya berada di dalam kawasan hutan, baik hutan lindung ataupun hutan produksi terbatas. Perladangan di dalam kawasan hutan telah menimbulkan rasa was-was dan ketakutan di masyarakat.

Ketakutan dan kekhawatiran inilah yang kemudian diresolusikan dengan peluang perhutanan sosial. Perhutanan sosial adalah program pelibatan masyarakat mengelola kawasan hutan. 

Program ini merupakan salah satu bentuk pemberian hak kelola ke masyarakat yang sudah beraktifitas di dalam hutan baik karena keterlanjuran maupun ketidaktahuan. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Bagikan 1.000 Paket Takjil ke Pengendara di Pantai Panjang

Dengan difasilitasi KKI Warsi dan KPHL Bengkulu Selatan, masyarakat Air Tenam memperoleh legalitas pengelolaan hutan melalui  skema Hutan Kemasyarakatan sesuai SK Menteri LHK No: 6234/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2019 pada tanggal I Januari 2019 pada areal seluas 1.269 Ha. Sebelumnya masyarakat Air Tenam juga telah mendapatkan SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 408 ha pada tahun 2013. 

Dengan mendapatkan hak kelola perhutanan sosial, pengelola membuat rencana kerja dan aturan pengelolaan hutan. Inilah yang menjadi titik balik masyarakat mengelola hutan, memulihkan ekosistem sekaligus meraih manfaat dari hutannya. (*)

Kategori :