BENGKULU, BETVNEWS - Libur panjang hari raya Idul Fitri 1445 tempat atau lokasi objek wisata kerap ramai dikunjungi masyarakat, salah satunya wisata di Kabupaten Seluma.
Namun, objek tempat wisata pada saat hari raya besar dan liburan panjang, kerap dijadikan sebagian oknum untuk mengambil keuntungan pribadi.
Sehingga libur lebaran Idul Fitri 1445 H tahun, potensi kriminalias seperti pungutan liar (Pungli) kemungkinan masih terjadi. Terlebih jika berkaca pada kasus pungli pada libur Natal dan Tahun baru 2023 di Pantai Cemoro Sewu.
Untuk mencegah perbuatan pungli terulang kembali, Polres Seluma menegaskan jika kawasan Cagar Alam (CA) terbebas dari kegiatan dan pungutan apapun.
Termasuk tiket dan tarif parkir di objek wisata, tidak boleh melebihi besaran tiket dan parkir yang telah diatur oleh Pemerintah Seluma.
BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Ikatan Alumni Cendana Peduli Bagikan 400 Paket Sembako
"Tim Saber Pungli menyiapkan saluran pengaduan melalui Call Center dengan nomor 085182907176 dan personel tetap dipatrolikan ke kawasan kawasan rawan," sampai Kapolres Seluma AKPB Arif Eko Prastyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Berikut Tips Aman Mudik Lebaran Ala Gubernur Rohidin Mersyah
Selain itu, Tim Saber Pungli Polres Seluma meminta warga agar berperan aktif ikut serta melakukan pencegahan maraknya pungutan liar ini.
Masyarakat juga dapat secara langsung ke kantor Inspktorat dan Polsek terdekat untuk melaporkan jika terjadi pungli di tempat wisata.
"Langsung laporkan jika mengalami pungli di tempat wisata," sampainya.
BACA JUGA:Maling Beraksi di Siang Bolong, Gasak Laptop dan Pakaian Dalam Milik Mahasiwa
Menurutnya, langkah-langkah proaktif ini merupakan respons atas kejadian sebelumnya terkait dugaan pungli di objek wisata. Seperti pada kasus di Pantai Cemoro Semu Kungkai Baru, yang saat ini dalam proses penanganan oleh penyidik Satreskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik, 1.307 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung