BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menyalurkan anggaran naskah perjanjian dana hibah daerah (NPHD) Pemilihan Walikota (Pilwakot) tahap pertama pada awal Juni 2024 mendatang sebesar Rp14,8 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Pastikan Takaran LPG 3 Kg Sesuai, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Inspeksi Agen SPBE di Bengkulu
Anggaran hibah Pilwakot yang akan disalurkan tersebut sebesar Rp14,8 miliar, dari total anggaran hibah Pilwakot Rp28 miliar. Rincian penyaluran dana hibah Pilwakot tahap pertama yaitu untuk KPU Kota Bengkulu sebesar Rp11,6 miliar dan Bawaslu Kota Bengkulu sebesar Rp3,2 miliar.
"Untuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pemerintah Kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah menyediakan surat penyediaan dana. Sebab dana telah tersedia dan secara bertahap akan dicairkan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Mencoreng Dunia Pendidikan, Anggaran Dana BOS MAN 2 Kepahiang Selama 2 Tahun Dikorupsi
Tambah Gita, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu saat ini tengah mengajukan proses pencairan yang akan dilakukan secara bertahap.
Bila mengacu dengan NPHD, maka KPU Kota Bengkulu akan mendapatkan total anggaran hibah Rp17,4 miliar.
Lalu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu akan mendapatkan Rp3,2 miliar.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Mengatasnamakan Aspidsus Kejati Bengkulu, Modus Minta Uang untuk Menutupi Kasus
Sementara pengamanan Pilwakot seperti Polresta Bengkulu akan mendapatkan Rp4,3 miliar dan Kodim 0407 Kota Bengkulu Rp1,5 miliar.
Sehingga total keseluruhan dana Rp28 miliar yang akan disalurkan ke seluruh pihak penyelenggara pengawas termasuk tim pengamanan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Rakornas Kemenperin di Bengkulu Bahas 7 Program Prioritas untuk Peningkatan Ekonomi
"Selain pengawas dan penyelenggara tim keamanan Pemilu juga diberikan sesuai dengan beban kerja masing-masing, dan dibayarkan bertahap. Polri TNI dahulu baru kemudian KPU Bawaslu," sambung Gita.(Jalu)