BENGKULU, BETVNEWS - Sekretariat DPRD Seluma berencana mengusulkan anggaran Rp 1.8 miliar untuk pembelian mobil dinas untuk Ketua dan Wakil Ketua sebanyak tiga unit.
Perencanaan pemebelian mobil dinas ini dibenarkan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma Dedy Ramdhani.
BACA JUGA:Bos Orgen di Bengkulu Ditusuk Karyawan Sendiri Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayar
"Ya, pada APBD Perubahan ini akan kita usulkan untuk mobil operasional pimpinan DPRD yang baru dengan besaran Rp 1,8 M," kata Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhani, Selasa 2 Juli 2024.
BACA JUGA:Modus Isi Saldo Dompet Digital, Pasutri Tipu Pemilik Konter di Kampung Bali hingga Rp7 Juta
Tipe mobnas untuk unsur pimpinan DPRD terpilih periode 2024-2029 berupa tiga mobdin tipe SUV dengan minimal mobnas bermesin 2000 CC yang mengacu pada Permendagri.
Sedangkan untuk mobnas jenis SUV unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2019-2024 yang sedang menjabat saat ini akan dilakukan pelelangan.
BACA JUGA:Aksi Pencurian di Tanah Patah Terekam CCTV, Tabung Gas dan Kotak Amal di Warung Siomay Raib
Ia mengatakan, hanya dua unsur pimpinan saja yang bisa mengikuti lelang mobil dinas tersebut, yakni Ketua dan Waka 1.
"Hanya dua pimpinan DPRD Seluma saja yang bisa ikut lelang kendaraan jabatan mereka dengan harga miring, terkecuali Waka 2 yang belum bisa dilelang," ujarnya.
BACA JUGA:2 Sekawan di Kota Bengkulu Maling HP untuk Beli Miras Diringkus Polisi
Adapun kendaraan dinas yang dilelang yakni jenis Fortuner putih BD 3 P dan BD 7 P. Sedangkan khusus BD 8 P tidak bisa dilelang karena jabatan Waka 2 saat ini belum genap 4 tahun.
"Belum genap 4 tahun tidak bisa ikut lelang dan jika memang pimpinan khususnya Ketua DPRD dan Waka 1 berminat maka apresal akan turun menilai harga mobil saat ini," sampainya singkat.
BACA JUGA:Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78
Ditambahkannya, lelang kendaraan dengan harga miring ini berdasarkan PP 20/2022 yang merevisi PP 84/2014 yang menegaskan kendaraan perorangan dinas sekarang dapat dijual kepada pimpinan DPRD atau mantan pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme lelang.