Sudah Lama Diincar, Bandar Sabu di Kota Bengkulu Mencoba Kabur Saat Hendak Ditangkap

Kamis 11-07-2024,10:15 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Imron)

Kategori :