Pada pemberitaan sebelumnya, pasangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto diputuskan belum memenuhi syarat oleh KPU Kota Bengkulu dalam pleno rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) sesuai lampiran Berita Acara Nomor 208/PL.02.2-BA/1771/2/2024 Tentang Hasil Verfak Kesatu Dukungan Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.
Ariyono Gumay-Harialyyanto juga diberikan kesempatan dari tanggal 13 Juli hingga 17 Juli 2024 untuk memperbaiki. Kemudian KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan.
(Jalu)