BENGKULU, BETVNEWS - Pencurian uang senilai Rp11,2 juta di kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jenderal Rehabilitas Sosial Sentra Dharma Guna Bengkulu berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu.
Pelaku berinisial A-M (30) warga Kelurahan Kampung Kelawi Kota Bengkulu, merupakan seorang satpam honorer di kantor tersebut.
Ia diringkus saat berada di kantor, pada Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Pj Walikota Minta Mahasiswa Eksplorasi Potensi Pertanian di Kota Bengkulu
Kanit Reskrim Polsek Selebar, IPDA. Putra Agung saat dikonfirmasi di Mapolsek Selebar menjelaskan, terduga pelaku diamankan berdasarkan hasil dari penyelidikan dan Tim Opsnal Polsek Selebar.
"Setelah menerima laporan dari staf TU, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Kanit Reskrim.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Sambangi KPU, Pastikan Tahapan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Lanjut Ipda Putra Agung, saat melancarkan aksinya pelaku pada saat itu sedang piket malam dengan modus mematikan server CCTV kantor.
Sehingga pelaku leluasa melakukan pencurian tanpa terekam kamera CCTV. Namun dari gerak-gerik pelaku dalam mematikan server CCTV yang membuat para penyidik mencurigainya.
BACA JUGA:Partai Gerindra Resmi Berikan Rekomendasi 5 Calon Kepala Daerah di Bengkulu, Ini Daftarnya
"Kita mencurigai pelaku karena gerak-gerik pelaku saat mematikan server CCTV, dan saat kita amankan pelaku mengakui perbuatannya," jelas Kanit.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan pencurian itu sebanyak dua kali yang masing-masing mengambil uang sebesar Rp3 juta.
Uang hasil curian itu digunakannya untuk membeli minuman beralkohol.
BACA JUGA:Benny Suharto Ungkap Kantongi 9 Kursi Maju Pilwakot Bengkulu 2024
"Dari pengakuan pelaku, dirinya mengambil uang tersebut sebanyak dua kali. Uang hasil pencurian ini digunakannya untuk membeli minuman," pungkasnya.