BENGKULU, BETVNEWS - Menjadi narasumber dalam kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) pada rapat kerja semester II 2024 PLN unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (UID S2JB), Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH memberikan materi kepada peserta yang hadir, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kegiatan ini membahas tentang isu terkait status kekayaan BUMN/BUMD dalam konteks keuangan negara, dengan tema Collabs Of Champions. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Bengkulu menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN, bahwa kekayaan negara yang dipisahkan termasuk dalam keuangan negara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam, Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Tambahan
Sehingga berdasarkan hal tersebut, dirinya menegaskan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dimana kekayaan tersebut tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, melainkan dari perusahaan yang sehat.
BACA JUGA:Demi Meningkatkan Kualitas Pegawai, Kejati Bengkulu Senam Bersama Setiap Jumat
Tidak hanya itu, Kajati juga merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap dianggap sebagai bagian dari keuangan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Bengkulu menekankan pentingnya pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) oleh Direksi dan Pegawai BUMN/BUMD.
BACA JUGA:Telan Anggaran Rp177 Juta, Progres Rehab Kantor Disdukcapil Hampir Rampung
"Good Corporate Governance wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Direksi dan Pegawai BUMN/BUMD guna memastikan pengelolaan perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat," ujar Syaifudin Tagamal.
FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait dalam PLN UID S2JB dan menjadi forum diskusi yang konstruktif untuk memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta peran penting BUMN/BUMD dalam pembangunan.