1 Pelaku Pencurian Kabel Listrik PLN di Kota Bengkulu Diamankan, 2 Lainnya Masih Buron

Selasa 20-08-2024,14:41 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Polsek Selebar mengamankan D-M warga Kelurahan Karang Indah Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pelaku pencurian kabel PT PLN Persero sepanjang tiga kilometer pada 5 Agustus 2024 lalu.

Pasca diamankannya D-M, saat ini polisi menetapkan 2 pelaku lainnya yakni W-N dan C-N sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

BACA JUGA:Lomba Kicau Mania Dandim Cup II Mukomuko Didukung Gubernur Rohidin Mersyah

Kanit Reskrim Polsek Selebar, Ipda Putra Agung menyampaikan, berdasarkan keterangan dari pelaku D-M, dirinya melancarkan aksi pencurian kabel ditemani oleh kedua pelaku lainnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang sudah sitetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang.

BACA JUGA:Dapat Mengontrol Gula Darah, Ini 7 Manfaat Biji Chia yang Banyak Ditawarkan untuk Kesehatan

Ditambahkan Ipda Agung, bahwa dari keterangan D-M, kedua rekannya tersebut berperan aktif dalam menemani D-M mencuri kabel milik PT PLN Persero di kawasan jalan Suprapto Dalam Kelurahan Betungan.

"Pelaku yang sudah kita amankan ini mengaku saat menjalankan aksinya ditemani dua orang temannya. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujar Ipda Putra Agung. 

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Bobol Toko Bangunan di Jalan Hibrida, Gasak 9 Laptop Admin dan Tabungan Karyawan

Diketahui, pelaku D-M melakukan aksinya dengan cara memanjat tiang listrik dan memotong kabel yang tidak memiliki lagi tegangan listrik.

Kemudian kedua rekannya menggulung kabel listrik tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Rekrut 500 CPNS, Pendaftaran Resmi Dibuka Hari Ini

Sebelumnya, D-M diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya tanpa adanya perlawanan.

D-M diamankan setelah pihak Polsek Selebar menerima laporan dari karyawan PT PLN Persero, Hendra Rhamana Putra warga Jalan Jaya Makmur Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Akibat perbuatannya, D-M dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Kategori :