"Setiap pendaftar hanya dapat mendaftar sekali untuk satu formasi, sehingga mereka yang TMS tidak bisa mendaftar lagi tahun ini," jelas Gunawan.
BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Terima Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Rp20,2 Miliar
Gunawan mengungkapkan bahwa ketidaktelitian dalam mengisi formulir pendaftaran menjadi salah satu penyebab pelamar dinyatakan TMS.
Hal ini mengakibatkan data yang diterima oleh penyelenggara tidak lengkap.
"Masalahnya seringkali karena ada kolom yang tidak diisi dengan benar, sehingga berdampak pada status TMS mereka," demikian Gunawan.
(Ilham)