BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menyimpan serta mengedarkan enam paket narkotika golongan satu jenis sabu, A-F (25) dan R-F (41) pasangan suami istri dan kaki tangannya berinisial N-R (46) warga Desa Lubuk Kembang dan Kepala Siring Rejang Lebong diringkus polisi.
Pelaku diamankan Subdit II Direktorat Reserse Polda Bengkulu pada Kamis 25 September 2024 yang lalu.
AKBP Joan Verdianto, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
BACA JUGA:Tempe Aman Dikonsumsi Sehari-hari, Ini Manfaat yang Perlu Diketahui
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Nongkrong di Angkringan, Dukung Kreatifitas Anak Muda Kembangkan Usaha
Masyarakat resah atas ulah kedua pelaku yang sering kali melakukan transaksi narkoba di kawasan Rejang Lebong.
Mendapat informasi tersebut Anggota Subdit II langsung melakukan undercover buy dan berhasil meringkus salah satu pelaku.
BACA JUGA:Air Jahe Lemon Bagus Dikonsumsi Sebelum Tidur, Cek Ragam Manfaatnya di Sini
BACA JUGA:7 Manfaat Jogging untuk Kesehatan Tubuh, Bantu Tingkatkan Kesehatan Mental
"Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat, mendapatkan laporan kami langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus salah satu pelaku, dari pelaku pertama inila kami terus melakukan pengembangan ke pelaku selanjutnya," kata AKBP Joan verdianto.
BACA JUGA:Sebabkan Nyeri Sendi Berlebih, Ini 7 Ragam Makanan Pantang Dikonsumsi Penderita Rematik
Setelah berhasil meringkus salah satu pelaku Anggota Subdit II langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus sepasang suami istri dikedimannya dan berhasil menemukan enam paket narkotika golongan satu jenis sabu.
BACA JUGA:4 Rutinitas Sehat Hempaskan Asam Urat, Nyeri Sendi Dijamin Gak Balik Lagi
"Dari tangan pasutri ini kami berhasil mengamankan enam paket sabu yang disimpan pasutri ini didalam rumahnya," sambung AKBP Joan verdianto.
BACA JUGA:Asam Urat Coba Atasi dengan Ragam Minuman Herbal Ini, Apa Saja? Cek di Sini Daftarnya