KPU Fasilitasi APK dan Iklan Kampanye Media Massa Paslon Pilkada Kota Bengkulu 2024

Kamis 17-10-2024,16:09 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - KPU Kota Bengkulu telah memasang spanduk alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang sudah ditetapkan akan maju pada Pilkada 2024. 

Hal ini karena KPU Kota Bengkulu memfasilitasi spanduk bahkan baliho APK kelima paslon yang akan berlaga November mendatang sesuai ketentuan. 

BACA JUGA:Honda CRF Hilang di Kos Penurunan, Korban: Sudah Kunci Setang dan Gembok Cakram

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Nomor 489 Tahun 2024 Tentang Penetapan Metode Kampanye Yang difasilitasi oleh KPU Kota Bengkulu dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024.

"KPU kota Bengkulu memfasilitasi APK bagi kelima paslon, untuk jumlah dan lokasi penempatannya tentunya harus sama agar adil. Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x4 meter ada sepuluh buah  yang akan difasilitasi oleh KPU di setiap kecamatan Kota Bengkulu," kata Komisoner KPU Kota Bengkulu, Irwansyah.

BACA JUGA:Segudang Manfaat Buah Blackberry untuk Kesehatan, Cek Kandungan dan Khasiatnya di Sini

Adapaun Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu meliputi:

1) Reklame dengan jenis

a. Papan Reklame (Bilboard) dengan ukuran 4 x 6 Meter sebanyak 1 buah untuk setiap pasangan calon dalam wilayah Kota Bengkulu.

b. Baliho dengan ukuran 3 x 4 Meter sebanyak 10 buah untuk seluruh pasangan calon dalam wilayah Kota Bengkulu.

2) Umbul-umbul dengan ukuran 3 x 0.8 Meter sebanyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.

3) Spanduk dengan ukuran 1 x 4 Meter sebanyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan.

BACA JUGA:Mal Pelayanan Publik Digital Kota Bengkulu Beroperasi Mulai 1 November

Tambah Irwansyah, selain APK KPU Kota Bengkulu juga akan memfasilitasi iklan kampanye di media massa.

Fasilitas penayangan di media massa cetak dan media massa elektronik sendiri akan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang untuk setiap pasangan calon, dengan rincian:

Kategori :