1. Paling banyak 1 halaman untuk setiap media cetak.
2. 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi dan;
3. 10 spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio.
BACA JUGA:KPU Sebut Paslon Dilarang Serang Personal Saat Debat Pilwakot, Fokus Adu Gagasan
"Selain memfaislitasi APK kita juga akan memfasilitasi iklan kampanye di media massa," tambahnya.
Sebagai informasi, masa kampanye dilakukan 25 September sampai 23 November 2024. Akan ada 3 hari waktu tenang, sebelum hari H pencoblosan pada 27 November 2024.
(Jalu)