BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu melarang sampah bekas alat peraga kampanye (APK) di buang ke kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, DLH Kota Bengkulu Rusman Effendy.
"Memang ada aturannya dari Kementerian Lingkungan Hidup, dimana membuang dan menempatkan sampah bekas APK agar tidak di buang Ke TPA," kata Rusman Effendy, Rabu 30 Oktober 2024.
Tambah Rusman, sesuai arahan dari Kemnterian Lingkungan Hidup, sampah APK tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana yang dilakukan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Minuman Segar Markisa Ini Enak dan Bikin Nagih, Cobain Resep Olahannya Sekarang
BACA JUGA:Umur 20 Tahun Wajib Tahu! 5 Hal Ini Mampu Memicu Penuaan Dini
"Jadi solusi atau kebijakan yang ditawarkan adalah mendaur ulang atau memanfaatkan kembali oleh masyrakat atau pihak pemasang APK gersebut, itu harapan dari Kementerian," tambahnya.
Lanjut Rusman, pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan agar tidak ada sampah APK yang di buang ke TPA Air Sebakul.
"Sejauh ini dari pengawasan kami, boleh dikatakan belum ada APK yang masuk ke TPA Air Sebakul, kemaren yang dikumpulkan Bawaslu diambil kembali oleh tim LO masing-masing paslon," demikian Rusman.