BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan segara melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Nafdi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Menggiring Besar tahun 2018 silam.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko telah mengajukan kasasi atas putusan Onslag atau lepas dari segala tuntutan terhadap terdakwa Nafdi ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) pada proyek Jembatan Menggiring Besar.
BACA JUGA:Warga Pasar Seluma Tewas Tersengat Listrik Saat Panen Kelapa
Di dalam putusan yang dikeluarkan MA pada 9 September 2024 lalu, menyebutkan putusan kabul kasasi dari penuntut umum dengan dakwaan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
Dengan demikian, putusan kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memberikan putusan Onslag terhadap terdakwa Nafdi.
BACA JUGA:Masyarakat Kepahiang Dukung Rohidin Mersyah Lanjutkan Kepemimpinan di Provinsi Bengkulu
Terkait dengan putusan MA tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Agrin Nico, SH, MH, mengatakan bahwa untuk putusan dari MA pada perkara dugaan Tipikor pada proyek Jembatan Menggiring sudah turun dan eksekusi akan segera pihaknya lakukan.
"Untuk putusan dari MA kami Kejari Mukomuko telah menerimanya dan untuk eksekusi akan kami laksanakan secepatnya," ujar Agrin Nico.
BACA JUGA:Progres Pembangunan Alun-alun Tais Tahap Ketiga Capai 70 Persen, PUPR Pastikan Rampung Desember
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Nafdi, Dr. Saim Aksinuddim, SH, MH, mengatakan, dalam perkara yang menyeret klienya ini memang sudah diputus MA, namun atas putusan tersebut dirinya masih menganalisa dimana unsur korupsi yang dilakukan kliennya.
"Kami masih menganalisa dimana perbuatan yang dilakuan Nafdi masuk dalam unsur pidana korupsi baik delik memperkaya diri sendiri maupun delik memperkaya orang lain," ungkap Saim.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah: Pentingnya Nilai Keislaman di Tengah Masyarakat dalam Situasi Politik Saat Ini
Ditambahkan oleh Saim, dalam perkara ini seharusnya jika Jaksa ingin mengadili seseorang harus harus memperhatikan tujuan hukum yang ada.
"Melihat dari putusan ini seharusnya MA harus memperhatikan tujuan hukum yang ada baik dari segi kebermanfaatan hukum, kepastian hukum dan juga keadilan tiga unsur tersebut," terang Saim.
BACA JUGA:KPU Seluma Masih Buka Layanan Pindah Memilih bagi 4 Kategori Sampai 20 November