BENGKULU, BETVNEWS - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali melakukan penetapan dan penahanan tersangka T-G.
Tersangka berprofesi sebagai penanggungjawab PT ACP.
T-G ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan lahan (KPL) dan kredit yasa griya (KYG) atau perumahan subsidi di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan tiga tersangka, yang terdiri dari R-Z selaku Analis Kredit pada Bank BTN Cabang Bengkulu, lalu A-P Developer dan -DU, Branch Manajer Bank BTN Cabang Bengkulu.
BACA JUGA:5 Manfaat Daun Pohpohan Untuk Pria, Ampuh Tingkatkan Stamina
BACA JUGA:Masa HGU PT. MSS Segera Berakhir, Pemkab Seluma Lakukan Telaah Sebelum Perpanjang Izin
Kasi Intel Kejari Benteng Merjeck Ravilo menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, T-G langsung dilakukan penahanan pasca menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Bengkulu Tengah pada Senin 9 Desember 2024.
"Tersangka T-G merupakan tersangka kempat dari kasus tersebut, T-G akan ditahan selama 20 hari kedepan," jelas Marjek Ravilio, Selasa (10/12/2024).
Untuk diketahui, pengusutan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai penyimpangan dana untuk pembangunan rumah subsidi di Desa Taba Jambu sejak tahun 2026 lalu.
Diduga, penyaluran dana oleh PT BTN kepada PT Asisia Catur Persada tak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:5 Manfaat Istimewa Daun Pohpohan Untuk Wanita, Bisa Dukung Kesehatan Kulit
Proyek senilai Rp 5,5 miliar tersebut dinilai mengalami penyimpangan dana, mulai dari analisa kredit hingga pengadaan perumahan.
Dari rencana pembangunan ratusan unit rumah pada Perumahan Cempaka Bentiring Permai, baru sekitar 40 unit yang sudah berdiri, bahkan, dari 40 unit tersebut juga banyak yang belum selesai sempurna, hanya beberapa unit saja yang sudah ditempati.
Saat pemeriksaan, penyidik menemukan beberapa indikasi penyimpangan, dimulai dari manipulasi dokumen atau data debitur serta serangkaian analisa yang dilakukan oleh pihak BTN yang tidak sesuai mekanisme, ketentuan dan prosedur yang berlaku.