"Atas perbuatannya, TG telah melanggar pasal primer, pasal 2 subsirer pasal 3 UU tindak pidana korupsi," ujar Marjeck.
BACA JUGA:Distan Sebut Irpom dan Sumur Bor di Desa Sarimulyo Akan Dibangun Melalui Dana CSR PLN
BACA JUGA:Abrasi Lamban Ditangani Sebabkan Gedung Konservasi Penyu di Bengkulu Tengah Ambruk