BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melakukan rapat koordinasi bersama OPD terkait serta Polres Seluma dan Kodim 0425 Seluma, Selasa 10 Desember 2024.
Rapat koordinasi yang dilakukan di ruang rapat Bupati ini membahas terkait surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Dusun Baru yang telah berakhir.
Selain itu, juga membahas permasalahan pemberhentian Kades Kemang Manis yang divonis bersalah oleh pengadilan akibat terlibat kasus BTT.
"Pada rapat hari ini hanya menampung masukan masukan saja untuk mempertimbangkan apakah kedua kades itu diaktifkan kembali atau diberhentikan tetap," kata Hendarsyah, Asisten I Sekretariat Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Reses Solihin Anggota DPRD Kota Bengkulu: Ajak Generasi Z Perhatikan Perkembangan Pembangunan
Hendarsyah mengatakan, terkait surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Dusun Baru yang telah berakhir, masih menunggu keputusan Bupati Seluma.
BACA JUGA:Anggaran PUPR untuk Kabupaten Seluma Meningkat Drastis Menjadi Rp121 Miliar di Tahun 2025
Sementara itu, untuk Kepala Desa Kemang Manis mengikuti aturan yang berlaku sesuai aturan Permendagri.
Mengingat Kepala Desa Kemang Manis terbukti bersalah dan divonis oleh pengadilan karena terlibat kasus BTT.
BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor DPRD Kepahiang Terkait Dugaan Korupsi
"Karena saya tidak ada wewenang, jadi untuk keputusannya ada di Bupati. Yang jelasnya keputusan mengikuti dan sesuai aturan yang berlaku," singkatnya.
(Jul)