BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Ajukan 14.795 Ton Benih Padi ke Kementan, Dukung Swasembada Pangan
Penyampaian LHKPN diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang tersebut mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Pejabat negara juga wajib bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya pada setiap periode jabatan.
BACA JUGA:Jaksa Lidik Dugaan Penyimpangan Anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah 2023
Sementara itu, terkait LHKPN bagi gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terpilih yang hingga saat ini belum dilantik, Heru mengatakan mereka dapat menggunakan data lama atau data awal saat menjabat sebagai kepala daerah.
"Untuk gubernur baru, mereka dapat menggunakan data saat awal menjabat atau data lama. Jika menggunakan data lama, dipersilakan, dan nanti kami akan koordinasi dengan KPK RI," tuturnya.
(Ilham)