PKL Pasar Minggu Tolak Ditertibkan, Ini Alasan Mereka

Selasa 25-11-2025,10:36 WIB
Reporter : M. Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota Bengkulu melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin), serta personel TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KZ Abidin, Pasar Minggu, pada Selasa pagi (25/11/2025).

BACA JUGA:PAW Ketua DPRD Bengkulu Mulai Diproses, Surat DPP Golkar Akhirnya Dibacakan

BACA JUGA:Konflik Sengketa Lahan Memanas, 5 Petani Jadi Korban Tembakan, Identitas dan Kronologi Terungkap

Dalam proses penertiban tersebut, tim gabungan mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang. Para PKL menolak dipindahkan ke area yang telah disediakan oleh Pemkot Bengkulu.

Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Minggu (P3MB), Edi Susanto, menyebutkan bahwa penolakan terjadi karena pemerintah kota tidak pernah mengadakan dialog terlebih dahulu dengan para pedagang.

“Kami menghormati tugas aparat penegak hukum, tapi kami memilih tetap bertahan di lokasi sekarang karena tidak ada dialog resmi antara pemerintah kota dengan kami para pedagang,” ujarnya.

BACA JUGA:Puncak HGN dan HUT PGRI 2025, Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan Rp1,1 Miliar

BACA JUGA:Senam Merah Putih Warnai Perayaan HUT ke-57 Provinsi Bengkulu, OJK, dan RBTV

Para pedagang juga menilai bahwa keputusan pemindahan secara tiba-tiba menimbulkan ketidakpastian bagi usaha mereka.

“Kami hanya ingin dilibatkan dalam pembicaraan, agar solusi yang diambil tidak merugikan pedagang yang sudah puluhan tahun mencari nafkah di sini,” tambah salah satu pedagang.

BACA JUGA:Kemenhaj Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya di Sini

BACA JUGA:Dedy Wahyudi ‘Bernostalgia’ ke RBMG, Beri Ucapan HUT ke 16 RBTV

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu telah menghimbau PKL untuk menempatkan lapak di beberapa lokasi yang telah disiapkan, seperti Pasar Trans Modern, area dalam Pasar Minggu, serta pelataran baru yang dibangun pemerintah dan dapat ditempati secara gratis.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008.

BACA JUGA:Walikota Resmikan Jembatan Kembar di Kota Bengkulu

Kategori :