BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan pemusnahan terhadap 55 jenis alat bukti, yang terdiri dari berbagai perkara pidana, Senin 01 Desember 2025.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan, dimana semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Pastikan PPPK Tahap II dan Paruh Waktu Dilantik Tahun Ini
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk pertanggung jawaban dan transparansi penegakan hukum, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam berantas segala bentuk kejahatan.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Andi Pebrianda, bahwa sesuai dengan aturan setelah perkara telah memiliki hukum tetap, maka alat bukti dapat dimusnahkan oleh pihaknya.
BACA JUGA:Bacok Tetangga Hingga Tewas di Tanjung Seru, Polres Seluma Buru Pelaku
"Pemusnahan tersebut meliputi total 55 alat bukti yang berasal dari 18 perkara Oharda, 24 perkara Kamnegtigbum, serta 13 perkara Narkotika dan Obat-obat terlarang. Dalam perkara Narkotika, jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya termasuk 25,19 gram sabu-sabu dan 4 gram ganja," jelasnya.
Adapun tujuan pemusnahan tersebut, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, serta menjamin bahwa putusan pengadilan dapat terlaksana secara tepat, tuntas dan sesuai dengan ketentuan hukum.
BACA JUGA:Picu Protes dari Peserta, Vendor Run Night RBTV dan Polresta Bengkulu Diperiksa Polisi
"Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat," kata Andi Pebrianda.
Melalui langkah konkrit seperti ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menunjukkan dedikasi untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan rasa aman bagi publik.